KAI Commuter Tingkatkan Kapasitas Pengguna KRL

0
KAI Commuter
KAI Commuter tingkatkan kapasitas angkut penumpang KRL dari sebelumnya 45% menjadi 60% dari kapasitas angkut maksimal (Jimin Firmandari)

Mulai 9 Maret 2022, layanan kereta rel listrik (KRL) komuter wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta yang dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) diperkenankan mengangkut penumpang lebih banyak dalam sekali perjalanan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberi izin peningkatan kapasitas angkut penumpang dalam sekali perjalanan untuk kereta api (KA) perkotaan atau aglomerasi, setelah sebelumnya diperketat mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kemenhub telah merilis Surat Edaran (SE) No.25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu isi surat tersebut antara lain pelonggaran ketentuan perjalanan termasuk kapasitas angkut penumpang kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek (seluruh lin) dan Yogyakarta – Solo (lin Yogyakarta) yang kini diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas angkut penumpang maksimal, meningkat cukup signifikan dibanding sebelumnya yang hanya dibatasi mengangkut penumpang dengan 45% dari kapasitas angkut penumpang maksimal.

Menyambut peningkatan kapasitas angkut tersebut, KAI Commuter mencabut tanda larangan duduk dengan jarak sehingga tempat duduk penumpang dapat ditempati secara penuh sesuai kapasitas. Namun demikian, marka arahan berdiri sesuai jarak aman tetap ada dan berlaku selama perjalanan dengan KRL yang dilayani KAI Commuter. Dengan demikian, diharapkan penumpang tetap menjaga jarak selama menggunakan KRL dengan berdiri.

Pencabutan tanda larangan duduk di KRL mengikuti penghilangan aturan duduk dengan jarak (KAI Commuter)

Pelonggaran ketentuan perjalanan penumpang lainnya adalah telah diizinkannya anak usia dibawah lima tahun (balita) yang dapat kembali menggunakan KRL dengan syarat didampingi orang tua dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta perjalanan dilakukan diluar jam sibuk yang padat penumpang.

Pelonggaran ketentuan perjalanan yang kini semakin fleksibel tetap dibarengi dengan penegakan aturan dan protokol kesehatan, seperti masih diwajibkannya penggunaan masker dan menjaga kebersihan, serta penumpang harus sudah dalam keadaan divaksin dengan menunjukkan bukti hasil pindaian masuk dan keluar di aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik lainnya. KAI Commuter juga masih menerapkan aturan tambahan larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta.

Operasional KRL oleh KAI Commuter saat diberlakukannya pelonggaran ini tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per hari di seluruh lin di Jabodetabek dan 20 perjalanan per hari di lin Yogyakarta (Relasi Yogyakarta – Solo Balapan).

Cemplus Newsline by KAORI

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses